Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah ada kesempatan untuk menulis lagi di blog ini.
Untuk kesempatan kali ini saya akan coba membahas tentang
poligami. Ya poligami. Pasti mayoritas kaum hawa akan menolak keras syariat
yang satu ini. Tidak masalah, wajar kok. Hehe
Pada tulisan kali ini saya tidak ingin berdebat tentang
indahnya poligami. Tapi saya coba berbagi informasi terkait hikmah dari poligami.
Jadi kondisi seperti apa saja yang menuntut suami untuk berpoligami. Atau bahkan
kondisi dimana suami wajib poligami. Sudah siap? Oke, kita mulai…
Kondisi pertama dimana istri
sudah lanjut usia atau sakit, sehingga jika suami tidak berpoligami
dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Ini biasanya terjadi
pada pasangan yang usia wanitanya teraut cukup jauh dari lelakinya.
Kasus yang kedua adalah perlu
kita ketahui dulu bahwa di antara kaum laki – laki ada yang memiliki nafsu
syahwat yang tinggi di atas rata – rata orang normal. Sehingga tidak cukup
baginya jika hanya memiliki seorang istri. Sedangkan dia adalah orang yang baik
dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Maka poligami bisa menjadi solusi untuk
orang ini.
Kondisi ketiga adalah setelah
menikah ternayta sang istri mandul, sehingga suami berkeinginan untuk
menceraikan istrinya. Nah, daripada cerai, karena cerai merupakan suatu
prestasi yang tinggi bagi syetan dalam menjerumuskan manusia, maka poligami
bisa menjadi solusi untuk pasangan ini.
Kondisi keempat adalah jika istri
memiliki suami yang memiliki pekerjaan yang sering bepergian jauh, misalnya
keliling dunia dan pulangnya hanya setahun sekali. Untuk tetap menjaga
kehormatannya maka poligami bisa dipertimbangkan.
Kondisi kelima adalah kondisi
dimana terjadi masalah
besar antara suami-istri, yang menyebabkan terjadinya perceraian, kemudian sang
suami menikah lagi dan setelah itu dia ingin kembali kepada istrinya yang
pertama, maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik
daripada harus bercerai.
Kondisi
lain adalah ketika istri marah dan pulang ke rumah orangtuanya dan tidak mau
kembali. Sedangkan suami sudah berusaha minta maaf dan istri tetap keras kepala
tidak mau pulang. Maka untuk tetap menjaga kehormata dirinya, suami diperbolehkan
untuk menikah lagi, bahkan wajib agar tidak terbuka pintu fitnah.
Itulah beberapa kondisi dimana
poligami bisa menjadi solusi yang bisa dipertimbangkan. Perlu kita ketahui
bahwa poligami adalah sebuah konsep yang diciptakan oleh Allah. Dan ciptaan
Allah tidak ada yang sia – sia. Semua pasti ada manfaatnya bagi semua hambaNya.
Tidak sepantasnya kita menolak wahyu dari Allah tersebut. Bisa jadi suatu saat
kita berada dalam salah satu kondisi di atas dan mau tidak mau kita harus
menerima poligami tersebut.
Semoga tulisan singkat ini
bisa menambah wawasan kita. Tolong saya diingatkan jika ada kata atau pemikiran
yang salah.
Silahkan bagi kalian yang
ingin berbagi pemikiran dengan saya. Bisa hubungi saya via Instagram:
rezky_prayogiatmo
Terimakasih,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih atas kunjungan Anda.
Semoga Artikel yang kami sediakan bisa bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar Anda untuk memberikan komentar/kritik/saran untuk menjadikan blog ini lebih baik lagi.