Saturday, July 21, 2018

KONDISI DIMANA SUAMI HARUS POLIGAMI



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillah ada kesempatan untuk menulis lagi di blog ini.

Untuk kesempatan kali ini saya akan coba membahas tentang poligami. Ya poligami. Pasti mayoritas kaum hawa akan menolak keras syariat yang satu ini. Tidak masalah, wajar kok. Hehe

Pada tulisan kali ini saya tidak ingin berdebat tentang indahnya poligami. Tapi saya coba berbagi informasi terkait hikmah dari poligami. Jadi kondisi seperti apa saja yang menuntut suami untuk berpoligami. Atau bahkan kondisi dimana suami wajib poligami. Sudah siap? Oke, kita mulai…

Kondisi pertama dimana istri sudah lanjut usia atau sakit, sehingga jika suami tidak berpoligami dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Ini biasanya terjadi pada pasangan yang usia wanitanya teraut cukup jauh dari lelakinya.

Kasus yang kedua adalah perlu kita ketahui dulu bahwa di antara kaum laki – laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang tinggi di atas rata – rata orang normal. Sehingga tidak cukup baginya jika hanya memiliki seorang istri. Sedangkan dia adalah orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Maka poligami bisa menjadi solusi untuk orang ini.

Kondisi ketiga adalah setelah menikah ternayta sang istri mandul, sehingga suami berkeinginan untuk menceraikan istrinya. Nah, daripada cerai, karena cerai merupakan suatu prestasi yang tinggi bagi syetan dalam menjerumuskan manusia, maka poligami bisa menjadi solusi untuk pasangan ini. 

Kondisi keempat adalah jika istri memiliki suami yang memiliki pekerjaan yang sering bepergian jauh, misalnya keliling dunia dan pulangnya hanya setahun sekali. Untuk tetap menjaga kehormatannya maka poligami bisa dipertimbangkan.

Kondisi kelima adalah kondisi dimana terjadi masalah besar antara suami-istri, yang menyebabkan terjadinya perceraian, kemudian sang suami menikah lagi dan setelah itu dia ingin kembali kepada istrinya yang pertama, maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik daripada harus bercerai. 

Kondisi lain adalah ketika istri marah dan pulang ke rumah orangtuanya dan tidak mau kembali. Sedangkan suami sudah berusaha minta maaf dan istri tetap keras kepala tidak mau pulang. Maka untuk tetap menjaga kehormata dirinya, suami diperbolehkan untuk menikah lagi, bahkan wajib agar tidak terbuka pintu fitnah.

Itulah beberapa kondisi dimana poligami bisa menjadi solusi yang bisa dipertimbangkan. Perlu kita ketahui bahwa poligami adalah sebuah konsep yang diciptakan oleh Allah. Dan ciptaan Allah tidak ada yang sia – sia. Semua pasti ada manfaatnya bagi semua hambaNya. Tidak sepantasnya kita menolak wahyu dari Allah tersebut. Bisa jadi suatu saat kita berada dalam salah satu kondisi di atas dan mau tidak mau kita harus menerima poligami tersebut.

Semoga tulisan singkat ini bisa menambah wawasan kita. Tolong saya diingatkan jika ada kata atau pemikiran yang salah.

Silahkan bagi kalian yang ingin berbagi pemikiran dengan saya. Bisa hubungi saya via Instagram: rezky_prayogiatmo

Terimakasih,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungan Anda.
Semoga Artikel yang kami sediakan bisa bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar Anda untuk memberikan komentar/kritik/saran untuk menjadikan blog ini lebih baik lagi.